Note:
Tulisan ini juga pernah terbit di suarahatiku.blogdetik.com dengan revisi di beberapa bagian. Atas permintaan Ketua Dblogger, maka tulisan ini ditayangkan ulang di Buletin Dblogger.

Mungkin banyak yang sudah merasakan, kalo ngeblog itu memang mengasyikkan. Ada saja ide yang muncul untuk menulis, bisa dari pengalaman pribadi sehari-hari, dari membaca dan melihat berita di koran, majalah dan televisi, atau melihat kejadian disekitar kita. Semua bisa dijadikan ide untuk menulis. Untuk orang-orang tertentu, ngeblog bisa menjadi suatu hobi bahkan kebutuhan batin.

Namun seperti yang pernah dibahas dalam tulisan sebelumnya, hobi ngeblog ternyata punya resiko hukum, apalagi bila dikaitkan dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ada banyak jenis resiko gugatan pidana yang bisa muncul akibat kegiatan di dunia maya termasuk ngeblog, namun kasus pencemaran nama baik adalah kasus yang paling berpotensi, dan kadang tidak disadari oleh si penulis blog itu sendiri. Pasal yang paling terkait dengan pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pasal 310 KUHP:

“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”

“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”

“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dalam kondisi hukum yang ideal, takkan mudah untuk membuktikan bahwa suatu tulisan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena unsur-unsur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dibuktikan satu per satu, yakni unsur-unsur:

  • Adanya kesengajaan
  • Tanpa hak (tanpa ijin)
  • Menyerang nama baik atau kehormatan
  • Agar diketahui umum

Namun mengingat kondisi peradilan kita yang masih centang perenang, ditambah penafsiran atas unsur-unsur tersebut amat bersifat subjektif (tergantung kebijakan hakim untuk memutuskannya), maka sebaiknya jangan dianggap remeh.

Lewat tulisan ini saya mencoba memberi saran berupa tindakan preventif yang dapat dipakai sebagai upaya untuk meminimalisir resiko dalam ngeblog.

Penyamaran nama tokoh, tempat dan waktu kejadian

Salah satu cara yang aman dan sudah banyak dipraktekkan adalah dengan cara menyamarkan nama-nama tokoh, nama-nama tempat juga waktu kejadian. Ini efektif terhadap tulisan-tulisan yang berupa curahan isi hati. Tulisan yang berupa curahan si hati, bisa beresiko hukum apabila dalam tulisan tersebut ada nama-nama pihak yang terkait secara langsung, kemudian ketika yang bersangkutan membacanya, dia merasa namanya didiskreditkan dan dicemarkan. Misalnya tulisan mengenai kisah perselingkuhan.

Saya pernah membaca di suatu blog, dimana dalam blognya tersebut penulis mengungkapkan kisah perselingkuhannya. Penulis menyamarkan semua nama dan tempat dari pihak-pihak yang terlibat dan tentu saja identitas si penulis itu sendiri.

Suatu langkah antisipasi yang amat tepat saya kira. Dengan demikian akan sulit bagi pihak-pihak tertentu, yang merasa namanya dicemarkan, untuk membuktikan bahwa tokoh yang dimaksud dalam cerita di blog tersebut adalah dirinya, karena dari nama dan tempatnya saja sudah beda, sehingga unsur menyerang nama baik tidak terbukti.

Penyebutan tujuan penulisan demi kepentingan umum

Ketika kita menulis dalam blog yang berupa keluh kesah atas mutu barang atau jasa yang kita belin atau mutu pelayanan umum dari suatu instansi tertentu, maka langkah antisipatif yang baik adalah dengan tidak mencantumkan nama pihak/instansi secara langsung, cukup dengan inisial saja, kita pun mesti menegaskan bahwa tujuan tulisan kita adalah untuk kebaikan bersama atau demi kepentingan umum yakni untuk mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

Penyebutan tujuan ini sangat penting guna memenuhi salah satu unsur pembebasan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP di atas, yakni bahwa tulisan dimaksudkan untuk kepentingan umum.

Sebenarnya, untuk menyampaikan keluhan, misalnya keluhan atas kualitas barang,  jasa dan pelayanan yang dibeli/diperoleh dari pihak ketiga, telah disediakan media yang tepat yakni melalui ruang Surat Pembaca di media surat kabar atau media online seperti detik.com. Melalui media Surat Pembaca ini, kita sebagai pengirim keluhan akan mendapatkan perlindungan hukum, karena keluhan disampaikan melalui media Pers, yang telah mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (”UU Pers”).

Dalam hal ini apabila pihak yang dikritik pun merasa keberatan atas keluhan yang dipublikasikan dalam Surat Pembaca dimaksud, maka pihak tersebut dapat menggunakan haknya berdasarkan UU Pers berupa Hak Jawab, yakni hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas  informasi yang dianggap merugikan nama baiknya.

Sayangnya, walaupun tak banyak, media Surat Pembaca inipun tak luput dari resiko gugatan delik Pencemaran Nama Baik. Sekali lagi, ini disebabkan karena interpretasi atas pasal dalam undang-undang amat sangat tergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.

Dukungan Data yang Kuat

Nah bagaimana bila seorang blogger tetap ingin secara terang-terangan menyebutkan nama pihak yang telah mengecewakannya, misalnya blog yang isinya mengkritik pejabat atau pihak tertentu, menuduh pejabat tertentu telah melakukan korupsi atau tindakan pidana lainnya. Sekali lagi ini amat berisiko, tetap pada saran saya semula agar nama orang yang kita kritik tersebut disamarkan,  atau setidaknya penulis punya bukti pendukung yang kuat (kalau bisa tertulis) bukan sekedar “omdo” atau hanya sebuah dugaan, sehingga bila pihak/pejabat yang bersangkutan mempermasalahkan tulisan tersebut ke jalur hukum, penulis mempunyai perisai yang kuat dan dapat menyelamatkannya dari ancaman pidana.

Pembuatan Disclaimer

Tindakan preventif lainnya adalah dengan membuat disclaimer yang menyatakan bahwa kisah yang dituliskan dalam suatu blog merupakan kisah fiksi belaka, untuk tujuan hiburan, dan apabila ada kesamaan nama dan tempat merupakan kebetulan semata.

Dengan adanya disclaimer tersebut, unsur-unsur dalam pencemaran nama baik dapat dipatahkan, karena sudah secara tegas disebutkan bahwa kisah tersebut adalah khayalan, bukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan bila pun ada nama dan tempat yg sama itu merupakan kebetulan saja.

Pada akhirnya, mengingat dimensi dari setiap kasus akan berbeda-beda (objek hukum yang beda, hakim berbeda, juridiksi berbeda, dll), maka beberapa tindakan preventif yang telah disarankan di atas tidak serta merta dapat menjamin bahwa blogger dapat terbebas dari segala tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dari tulisannya. Pena-mu adalah Harimau-mu. Hak-hak kita, termasuk hak untuk mengemukakan pendapat tetap saja dibatasi oleh adanya hak-hak orang lain, salah satunya hak untuk menyandang nama baik.

Penulis : Mou - suarahatiku.blogdetik.com


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Live
  • Tumblr